Mobile-Number
email@email.com

Alur Tunggakan Pajak

0 comments
Alur Timbulnya Tunggakan Pajak

Grand Design Pencapaian Penerimaan Pajak Nasional 2010-2014

0 comments
Gambaran tentang Grand Design Pencapaian Penerimaan Pajak Nasional tahun 2010-2014



Pemikiran Pencapaian Target dan Realisasi Penerimaan

0 comments
Progress Target dan Realisasi Penerimaan Pajak periode tahun 2010-2014

(Nilai dalam Triliun Rupiah)

Tahun Target *) Rutin (Bertahan) Prognosa Yang Masih Harus Dicari Kinerja Ek. Makro (Self Assessment Murni) Beban Real Yang Harus Dicari DJP Realisasi
Inflasi **) Pertumb. Ek. ***) Total
∆ (20%/th) Tahun Lalu % Rp % Rp Rp % Rp
1 2 3 4=(2-3) 5 6 7 8 9=(6+8) 10=(4-9) 11 12
2009 528,00 494,08 33,92 2,78 14,68 4,30 22,70 37,38 (3,46)
97,61 515,38
2010 611,22 515,38 95,84 5,00 30,56 5,50 33,62 64,18 31,66 100,00 611,22
2011 733,47 611,22 122,24 5,31 38,94 6,16 45,18 84,12 38,12 100,00 733,47
2012 880,16 733,47 146,69 5,64 49,62 6,90 60,72 110,34 36,35 100,00 880,16
2013 1.056,19 880,16 176,03 5,99 63,22
7,73 81,61 144,83 31,20 100,00 1.056,19
2014 1.267,43 1.056,19 211,24 6,36 80,55 8,65
109,69 190,24 21,00 100,00 1.267,43












Total 4.548,46 3.796,42 752,05
262,88 34,94 330,82 593,71
158,34 100,00 4.548,46
(2009-2014)

Kinerja Penerimaan DJP Tahun 2004-2009

0 comments
Penerimaan DJP periode tahun 2004-2009 dapat dilihat sebagai berikut:

Tahun Target *) Rutin (Bertahan) Prognosa Yang Masih Harus Dicari Kinerja Ek. Makro (Self Assessment Murni) Beban Real Yang Harus Dicari DJP Realisasi
Inflasi **) Pertumb. Ek. ***) Total
∆ (20%/th) Tahun Lalu % Rp % Rp Rp % Rp
1 2 3 4=(2-3) 5 6 7 8 9=(6+8) 10=(4-9) 11 12
2004 215,54 185,37 30,17 6,40 13,79 5,10 10,99 24,79 5,38 100,23 216,04
2005 264,92 216,04 48,88 17,10 45,30 5,70 15,10 60,40 (11,52) 99,41 263,35
2006 333,02 263,35 69,67 6,60 21,98 5,48 18,25 40,23 29,44 94,55 314,86
2007 395,25 314,86 80,39 6,60 26,09 6,30 24,90 50,99 29,40 96,70 382,22
2008 480,88 382,22 98,66 11,40 54,82 6,20 29,81 84,63 14,03 102,74 494,08
2009 528,00 494,08 33,92 2,78 14,68 4,30 22,70 37,38 (3,46) 97,61 515,38












Total 2.002,07 1.670,55 331,52
162,87 27,98 110,77 273,63 57,88 98,39 1.969,89
(2005-2009)

Renstra Pencapaian Pajak Terukur 2010-2014

0 comments

RENCANA STRATEGIS
PENCAPAIAN PENERIMAAN PAJAK SECARA TERUKUR
TAHUN 2010-2014

Pertumbuhan Ekonomi yang berkualitas akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat yang semakin baik sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Dalam kaitannya dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi tersebut. Menteri Keuangan telah merencanakan penerimaan pajak untuk tahun 2014 adalah sebesar 1.200 Triliun rupiah dengan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 17% per tahun. Untuk merealisasikan target penerimaan pajak tersebut tentunya dibutuhkan upaya yang maksimal yaitu berupa kerja keras dan cerdas serta penjabaran rencana kerja secara sederhana dan terukur.

Pada dasarnya UU Perpajakan mengatur tentang Subyek, Obyek, Tata Cara Pembayaran dan Penegakan Hukum (Law Enforcement), sedangkan sistem yang dianut adalah Self Assessment System; dalam sistem ini masyarakat diberikan kepercayaan oleh Negara untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Dalam Self Assessment System, tingkat kepatuhan Wajib Pajak merupakan tolok ukur keberhasilan Self Assessment System itu sendiri, sedangkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak tergantung pada perilaku Wajib Pajak, antara lain :

  1. Tingkat keyakinan masyarakat kepada sistem perundang-undangan perpajakan.
  2. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat pajak.
  3. Adanya keinginan dari masyarakat untuk melakukan penghindaran pajak apabila tidak diketahui oleh aparat pajak.
  4. Norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  5. Semua peraturan perpajakan mudah untuk dilaksanakan.
  6. Tingkat keyakinan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak yang dibayarkan.

Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang rela untuk membayar pajak, oleh karena itu semakin besar Tax Gap semakin kecil Voluntary Compliance, demikian juga sebaliknya. Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak dituntut untuk menggali potensi perpajakan yang belum terbayarkan (Tax Gap), melalui fungsi yang dimilikinya yaitu berupa Penyuluhan, Pelayanan dan Law Enforcement dengan didukung oleh Sistem Informasi, Komunikasi dan Teknologi yang dilaksanakan oleh SDM berdasarkan nilai-nilai organisasi (Corporate Value) yaitu Profesionalisme, Integritas, Teamwork dan Inovasi (PASTI).

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa :

Penyuluhan + Pelayanan + Law Enforcement = Penerimaan Pajak

Dalam kaitannya dengan rencana pencapaian penerimaan pajak untuk tahun 2014 sebesar 1.200 Triliun rupiah, perlu dibuat sebuah Grand Design Pencapaian Penerimaan Pajak Nasional 2010-2014 yang sederhana dan terukur sehingga mudah untuk diaplikasikan dilapangan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur I menawarkan konsep Grand Design dimaksud berdasarkan praktik-praktik yang telah dilakukan dan menghasilkan penerimaan pajak yang optimal sebagai berikut :

  1. Target Penerimaan Pajak selama 5 tahun kedepan (2010-2014) sebesar Rp 4.548,46 (Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Koma Empat Puluh Enam) Triliun;

  2. Dari target pada angka 1 diatas, 83%-nya atau sebesar Rp 3.796,42 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Empat Puluh Dua) Triliun adalah dapat dicapai dengan mudah dengan cara bertahan yaitu hanya melakukan pengawasan terhadap SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sendiri sehingga minimal pembayaran masa-nya dapat dipertahankan sama dengan tahun sebelumnya, bahkan lebih meningkat;

  3. Oleh karena itu sebenarnya Prognosa (yang masih harus dicari oleh DJP) adalah sebesar 4.548,46 (Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Koma Empat Puluh Enam) Triliun dikurangi Rp 3.796,42 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Empat Puluh Dua) Triliun, sehingga selisihnya sebesar Rp 752,05 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Koma Nol Lima) Triliun;

  4. Nilai sebesar Rp 752,05 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Koma Nol Lima) Triliun tersebut bukan mutlak hasil kinerja Direktorat Jenderal Pajak tetapi ditunjang oleh Kinerja Ekonomi Makro (Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi/Pertumbuhan Alami) yaitu sebesar Rp 593,71 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Tujuh Puluh Satu) Triliun.

  5. Dengan demikian yang merupakan beban riil yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak selama kurun waktu 2010-2014 hanya sebesar Rp 158,34 (Seratus Lima Puluh Delapan Koma Tiga Puluh Empat) Triliun (Rp 752,05 T – Rp 593,71 T). Dan nilai sebesar tersebut dibagi 31 Kanwil DJP sesuai dengan potensi masing-masing.


Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Surabaya, 08 Nopember 2009

(Copyright by Ken Dwijugiasteadi)